Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 11:42
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
erdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. erdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima," ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dokter Tifa tidak disusun secara cermat. Karena itu, dakwaan dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim dinyatakan batal demi hukum.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Baca Juga: KDM Gelar Sayembara, Warga Tangkap Begal Dapat Hadiah Rp50 Juta

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," lanjutnya.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dokter Tifa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Surat dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang pada 2 Juli 2026.

Selain dokter Tifa, KMRT Roy Suryo yang merupakan koleganya juga menjalani proses hukum dalam perkara serupa. Namun, hingga saat ini perkaranya masih berada pada tahap praperadilan dan belum memasuki persidangan pokok.

x|close