Ntvnews.id, Lombok Barat - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan informasi dari salah satu staf Kantor Bupati Lombok Barat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 Wita.
Sejumlah pegawai kantor terlihat ikut mendampingi proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas KPK dengan mengenakan rompi berlogo lembaga antirasuah tersebut.
Pengamanan juga dilakukan oleh personel Satbrimobda NTB dan Satpol PP Lombok Barat. Petugas berjaga di sekitar pintu ruangan yang menjadi lokasi pemeriksaan.
Baca Juga: KPK Temukan Dugaan 55 Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati Lombok Barat
Dalam kegiatan tersebut, beberapa ruangan yang diperiksa KPK meliputi ruang kerja bupati, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruang asisten dua yang juga digunakan sebagai ruang penjabat Sekretaris Daerah.
Hingga Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.57 Wita, belum terlihat adanya barang yang dibawa keluar oleh penyidik KPK, baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik. Proses penggeledahan masih berlangsung.
KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Tegaskan OTT terhadap Kepala Daerah Tidak Bermuatan Politik
Tiga dari tujuh orang yang diamankan tersebut yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi.
Selain pihak dari Kabupaten Lombok Barat, KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani di Jakarta.
Kemudian pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.
(Sumber: Antara)
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, Bagus Dwi Payana (kiri) mendampingi tim KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)