Ntvnews.id , Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang dikeluarkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dengan berakhirnya sela tersebut, proses konferensi tidak dapat dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima permohonan eksepsi dari tim kuasa hukum Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan meminta pembatalan umum demi hukum.
Sidang Putusan dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi (YouTube NTV)
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat pembelanja tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan pemanggilan umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama pembela Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Christina.
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana karena dinilai tidak disusun secara cermat dan jelas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan surat dakwaan memiliki cacat formil sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara.
dr Tifa (YouTube NTV)