Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan dilakukan setelah KPK mengonfirmasi Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, John Field (tengah), Deddy Kurniawan (kanan), dan Andri (kedua kiri), bersiap meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Blueray Cargo John Field dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, kemudian Deddy Kurniawan dan Andri pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (Antara)