Kemlu Koordinasi dengan Korsel Terkait Kasus WNI yang Tinggalkan Rombongan Wisata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 16:24
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Heni Hamidah dalam taklimat media di Jakarta Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Heni Hamidah dalam taklimat media di Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul tengah berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan terkait kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, yang dilaporkan meninggalkan rombongan wisata saat berada di negara tersebut.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu Heni Hamidah mengatakan KBRI Seoul telah mengikuti perkembangan informasi mengenai keberadaan WNI tersebut dan saat ini terus menjalin komunikasi dengan pihak berwenang di Korea Selatan.

“KBRI Seoul telah menerima informasi yang berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI. Tentunya kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak otoritas terkait untuk penanganan selanjutnya,” kata Heni di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Heni, WNI tersebut diduga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian karena overstay. Kemlu pun akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Kemlu RI Pulangkan 1.203 WNI Korban Sindikat Online Scam dari Myanmar hingga Juli 2026

Ia juga menyayangkan tindakan WNI yang diduga menyalahgunakan kemudahan fasilitas kunjungan ke Korea Selatan. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan imigrasi yang berlaku di negara tersebut.

Kemlu kembali mengingatkan bahwa fasilitas wisata ke Korea Selatan melalui rombongan tur hanya berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal paling lama 15 hari. WNI yang berencana berkunjung ke negara itu juga diimbau memahami serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, kasus seorang WNI berinisial F asal Madiun menjadi perhatian publik setelah akun @sarjanabackpacker membagikan kisah tersebut melalui media sosial Threads.

Dalam unggahan itu disebutkan F sempat berpamitan ingin melihat sepatu di kawasan Myeongdong sebelum akhirnya tidak lagi diketahui keberadaannya. Akun tersebut juga menyebutkan bahwa pada hari kejadian tidak terlihat adanya gelagat mencurigakan dari F.

Peristiwa itu berdampak pada agen perjalanan yang membawa rombongan tersebut. Agen tersebut mengaku nama baiknya tercoreng dan dikenai denda sebesar Rp125 juta.

Baca juga: Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Sebagai informasi, sejak Rabu, 28 Mei 2026, Korea Selatan menerapkan program pembebasan visa sementara bagi wisatawan rombongan asal Indonesia.

Melalui kebijakan tersebut, rombongan wisata Indonesia yang terdiri atas sedikitnya tiga orang dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa dengan masa kunjungan hingga 15 hari, berlaku mulai Rabu, 28 Mei 2026 sampai akhir Desember 2026.

(Sumber: Antara)

x|close