Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Hengky Putrawan bersama tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Tiga pejabat yang turut dimintai keterangan ialah Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Asisten II Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim Rusdi Hairullah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muara Enim Emran Tabrani.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HP selaku mantan Pj Bupati Muara Enim, FS selaku Inspektur Pemkab Muara Enim, RH selaku Asisten II Setda Pemkab Muara Enim, dan ET selaku Kepala Bappeda Muara Enim," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Selain empat orang tersebut, penyidik juga memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim berinisial KMD dan YNO. KPK turut meminta keterangan dari dua pihak swasta berinisial PRS dan THR sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Baca Juga: KPK Cecar Bobby Adhityo soal Dugaan Pengaturan Audit BPK di Muara Enim
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.20 WIB, Hengky Putrawan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB. Sementara itu, Fera Sari hadir pukul 09.32 WIB, Rusdi Hairullah pukul 09.14 WIB, Emran Tabrani pukul 09.37 WIB, KMD dan YNO pukul 09.21 WIB, PRS pukul 09.39 WIB, sedangkan THR datang lebih awal pada pukul 08.55 WIB.
Budi juga mengungkapkan bahwa KPK memanggil dua saksi lainnya pada Kamis, 23 Juli 2026. Keduanya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muara Enim Tarmizi Ismail serta pihak swasta berinisial HRM.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 7 Juni 2026, hingga Senin, 8 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan. Salah satu yang terjaring dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Keempat tersangka itu ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca Juga: KPK Dalami Mekanisme Audit LKPD Muara Enim, 5 ASN BPK Diperiksa
KPK kembali menggelar OTT pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan menangkap lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Kemudian pada Kamis, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi pada Senin, 13 Juli 2026, hingga Selasa, 14 Juli 2026, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Bobby Rizaldi selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.
(Sumber: Antara )
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026 (Antara)