Ntvnews.id, Lombok Barat - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan menyasar dua rumah milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di kawasan BTN Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kamis malam, 23 Juli 2026.
Rumah pertama yang digeledah berada di Jalan Mutiara. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman pribadi Lalu Ahmad Zaini.
"Iya, betul, ini rumah Pak Zaini (Bupati Lombok Barat). Tapi ini rumah kosong (tidak ada penghuni)," katanya.
Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 20.20 Wita menggunakan empat unit minibus yang diparkir di depan rumah selama proses penggeledahan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 21.00 Wita sebagian tim KPK meninggalkan rumah pertama dan berjalan kaki menuju rumah kedua yang berjarak sekitar empat rumah dari lokasi awal.
Rumah kedua yang juga berada di Jalan Mutiara pun telah dipastikan merupakan milik Bupati Lombok Barat. Hal itu dibenarkan oleh seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat yang berada di lokasi.
"Iya, betul," kata petugas yang enggan disebutkan namanya.
Penggeledahan di kedua rumah tersebut dilakukan setelah tim KPK menyelesaikan penggeledahan di Pendopo Bupati Lombok Barat yang berada tepat di depan Kantor Bupati Lombok Barat.
Saat meninggalkan pendopo, tim penyidik terlihat membawa sejumlah koper yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan.
Hingga proses penggeledahan di dua rumah tersebut berlangsung, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat dan mengamankan 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga di antaranya adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi. Selain itu, KPK juga mengamankan Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani di Jakarta.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, dan Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi.
(Sumber: Antara)
Kendaraan yang ditumpangi tim KPK berderet parkir di depan rumah pribadi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di BTN Belencong, Lombok Barat, NTB, Kamis malam, 23 Juli 2026. (Antara)