Ntvnews.id, Jakarta - Hotman Paris Hutapea memberikan pesan khusus kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah usai ia mundur sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengakuannya, Hotman menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi siapapun yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, termasuk dalam kasus-kasus besar seperti korupsi.
Hotman Paris berpesan agar Febrie tidak ragu dalam menunjuk tim hukum atau pengacara untuk mendampingi proses hukum yang berjalan. Menurutnya, keberadaan pengacara adalah elemen yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana.
"Pesan saya adalah, jangan ragu-ragu menunjuk pengacara. Karena tidak ada perkara korupsi yang tidak pakai pengacara. Jutaan sudah perkara korupsi, bahkan ada terdakwa yang memakai sepuluh pengacara," ujar Hotman, 24 Juli 2026.
Lebih lanjut, pria yang dijuluki "pengacara tiga miliar" ini menyayangkan adanya stigma negatif di masyarakat Indonesia terhadap profesi pengacara yang membela tersangka kasus hukum. Ia menilai ada semacam standar ganda atau kemunafikan dalam melihat hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan.
"Makanya saya enggak ngerti kenapa terlalu banyak kemunafikan di Indonesia, bahwa seolah-olah orang yang bermasalah hukum itu tidak boleh dibela. Kan sama saja tukang kopi tidak bisa jual kopi. Tukang bakso enggak bisa jual bakso. Memang kami itu kan membela orang bermasalah," tegas Hotman.
Hotman juga membandingkan sistem hukum di Indonesia dengan negara maju seperti Amerika Serikat. Ia menyinggung soal hak konstitusional yang dikenal sebagai Miranda Rights, di mana aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak tersangka untuk didampingi pengacara sejak awal proses penyidikan.
"Anda lihat di film-film Amerika itu, negara yang paling maju. Kalau polisi lalai pengucapan 'kau berhak menunjuk pengacara', itu perkara gugur di pengadilan, bahkan negara yang bayarin," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa undang-undang di Indonesia pun mewajibkan pendampingan pengacara untuk kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Jika negara tidak menyediakannya atau terdakwa tidak menunjuknya, maka proses pengadilan dianggap cacat hukum.
Menariknya, Hotman mengungkapkan bahwa posisi atau kasus yang melibatkan nama besar seperti Febrie Adriansyah merupakan incaran bagi banyak pengacara di tanah air. Ia mengaku telah dibanjiri pesan singkat dari rekan sejawat yang bersedia menggantikannya atau bergabung dalam tim hukum tersebut.
"Yang lucunya lagi, di WhatsApp saya sudah ratusan pengacara (kirim pesan): 'Sodorin aku dong dengan penggantimu di kasus ini'. Karena bagi semua pengacara, kasus besar seperti ini adalah apa yang di Amerika disebut sebagai the dream case," ungkap Hotman.
Bagi para advokat, menangani kasus dengan profil tinggi bukan sekadar soal materi, melainkan juga pertaruhan reputasi dan tantangan intelektual di dunia hukum. Hotman menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa setiap orang, tanpa kecuali, berhak atas keadilan dan pembelaan hukum yang layak di mata hukum.
Hotman Paris (NTVNews)