Ntvnews.id, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 23 Juli 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa laporan yang diterima mengandung dugaan tindak pidana sehingga proses hukumnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya.
Sebelum mengambil keputusan tersebut, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polda NTT Periksa 4 Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap dr. Icha
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, saksi, dan koordinasi dengan para ahli, penyidik menilai telah memiliki dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Selama proses penyelidikan, tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah memeriksa 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta pendapat lima ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Sigit menjelaskan para saksi berasal dari berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, mulai dari keluarga almarhumah dr. Icha, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi dr. Icha, Ketua IDI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Sementara itu, empat orang yang dilaporkan dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Baca Juga: Polda NTT Bentuk Tim Gabungan untuk Selidiki Dugaan Intimidasi terhadap dr Icha
Memasuki tahap penyidikan, kepolisian akan melakukan pendalaman alat bukti, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terkait, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha mulai ditangani setelah keluarga melaporkannya ke Polda NTT pada Kamis, 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang agar penanganan perkara berjalan secara komprehensif dan profesional.
Dengan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh.
Dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha merupakan dokter muda berusia 27 tahun yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Ia ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sebelum meninggal, dr. Icha diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai tenaga medis yang melibatkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
(Sumber: Antara)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono saat diwawancarai di ruangannya di Mapolda NTT, Rabu, 23 Juli 2026. (Antara)