BNN Musnahkan 3,37 Ton Barang Bukti Narkotika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 10:39
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2026. Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal Polisi Aswin Sipayung (ketiga dari kanan) dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Kabupaten Bogor - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika seberat 3,37 ton dan 2,64 liter yang berasal dari pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan dalam puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Aswin Sipayung mengatakan pemusnahan itu menjadi bukti komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika nasional dan internasional pada periode Juni-Juli 2026," tutur Irjen Pol. Aswin dalam konferensi pers.

Menurut Aswin, jaringan narkotika menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan barang haram, mulai dari jalur udara, jalur laut, memanfaatkan mekanisme impor barang, hingga memproduksi narkotika melalui laboratorium gelap atau clandestine laboratory.

Baca JugaBea Cukai dan BNN Ungkap Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Barang bukti yang disita terdiri atas 3 kilogram hashish, 8,96 kilogram sabu, 3,37 ton bunga ganja Thailand, 0,89 liter cairan prekursor, 1,84 liter cairan kimia, serta 0,58 kilogram padatan kimia.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2,99 kilogram hashish, 8,88 kilogram sabu, 3,36 ton bunga ganja Thailand, 0,86 liter cairan prekursor, 1,78 liter cairan kimia, dan 0,58 kilogram padatan kimia.

Selama periode pengungkapan kasus pada Juni hingga Juli 2026, BNN telah menangkap 14 tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.

Baca JugaBNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Cannabinoid dari Thailand, 12 Orang Ditangkap

Aswin menilai pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory.

Karena itu, BNN akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ucap Aswin.

(Sumber: Antara)

x|close