Cek Fakta: Kemenhub Akan Pungut Pajak bagi Pejalan Kaki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 16:00
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Pengendara sepeda motor menghindari pejalan kaki saat melintasi jalur pedestrian di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Rabu, 7 Febuari 2024. Arsip - Pengendara sepeda motor menghindari pejalan kaki saat melintasi jalur pedestrian di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta, Rabu, 7 Febuari 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Instagram menampilkan foto mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi yang sedang berbicara di depan mikrofon.

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Kemenhub tengah membuka wacana penerapan pajak bagi pejalan kaki.

Selain itu, unggahan tersebut juga menampilkan foto Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin dengan narasi yang menyatakan bahwa pejalan kaki dapat dikenai tilang.

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi:

“Pajak Pejalan Kaki Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pejalan Kaki Bayar Pajak”

Namun, benarkah Kemenhub berencana memberlakukan pajak bagi pejalan kaki?

Unggahan yang menarasikan Kemenhub akan pungut pajak pejalan kaki. Faktanya, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kemenhub mengenai rencana atau wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Foto yang digunakan dalam unggahan juga tidak berkaitan dengan narasi tersebut. (Facebook). <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Kemenhub akan pungut pajak pejalan kaki. Faktanya, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kemenhub mengenai rencana atau wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki. Foto yang digunakan dalam unggahan juga tidak berkaitan dengan narasi tersebut. (Facebook). (Antara)

Penjelasan:

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan mengenai rencana maupun wacana pemungutan pajak terhadap pejalan kaki.

Foto yang digunakan dalam unggahan tersebut juga tidak memiliki kaitan dengan klaim mengenai pajak pejalan kaki.

Foto Budi Setiyadi diketahui identik dengan dokumentasi pemberitaan Tribun News mengenai koordinasi Kementerian Perhubungan bersama Polri dalam persiapan arus mudik Lebaran 2021. Dalam pemberitaan tersebut tidak terdapat informasi mengenai rencana pemungutan pajak bagi pejalan kaki.

Sementara itu, foto Brigjen Pol. Komarudin ditemukan identik dengan pemberitaan Berita Nasional TV berjudul "Dirlantas Polda Metro Jaya Respon Isu Pejalan Kaki Kena Tilang ETLE".

Dalam pemberitaan tersebut, Komarudin menjelaskan bahwa informasi mengenai pejalan kaki yang dapat dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa sistem ETLE digunakan untuk mendeteksi serta mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, bukan untuk pejalan kaki.

Kesimpulan:

Klaim yang menyebut Kementerian Perhubungan membuka wacana pemungutan pajak bagi pejalan kaki adalah tidak benar.

Klaim: Kemenhub akan pungut pajak pejalan kaki.

Hasil Cek Fakta: Hoaks.

(Sumber: Antara)

x|close