KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 12:32
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Suhardiman Amby (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Suhardiman Amby (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby sempat mengumpulkan uang sebesar 46.500 dolar Singapura yang diduga akan diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut awalnya dikumpulkan dalam bentuk rupiah dari sejumlah pihak, seperti kepala desa, camat, serta koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," kata Budi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Budi mengatakan KPK masih mendalami apakah seluruh uang yang telah dikumpulkan tersebut benar-benar diberikan kepada Raja Juli Antoni atau tidak.

Baca JugaKPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing Nonaktif

Menurut dia, informasi sementara yang diperoleh penyidik berasal dari pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUL) sebagai saksi pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan itu, diketahui uang yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli berjumlah 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Setelah kegiatan tersebut, Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026.

Baca JugaKPK Tolak Laporan Menhut Terkait Penolakan Amplop dari Bupati Kuansing

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021 hingga 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kasus tersebut turut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah dirinya menjelaskan bahwa Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop tertutup map saat melakukan audiensi pada Selasa, 2 Juni 2026.

Raja Juli mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 setelah sebelumnya tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara itu, pada Jumat, 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan Raja Juli karena pemberian tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh lembaga antirasuah.

(Sumber: Antara)
x|close