Kejagung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Febrie Adriansyah dalam Kasus Dugaan TPPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 13:13
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Rudi Margono (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat, 24 Juli 2026.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan yang kedua setelah Febrie tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan alasan kondisi kesehatan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Meski demikian, Rudi belum dapat memastikan apakah Febrie akan hadir sesuai jadwal.

"Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," ucapnya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini Usai Mangkir dengan Alasan Sakit

Rudi juga menyampaikan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk meminta bantuan menghadirkan saksi apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan," katanya.

Sebelumnya, Tim 9 penyidik Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan TPPU. Dokumen tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Pesan Hotman untuk Febrie Adriansyah: Jangan Ragu Tunjuk Pengacara, Itu Hak Konstitusional

Dalam tahapan penyidikan, Tim 9 kemudian memanggil empat saksi, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak datang tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

(Sumber: Antara)

x|close