Jampidsus Kuntadi Beberkan Arahan Jaksa Agung: Konsolidasi ke Dalam, Luar dan Evaluasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 14:23
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuntadi mengungkapkan arahan yang diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah dirinya resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan pejabat sebelumnya.

Usai pelantikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, Kuntadi mengatakan bahwa Jaksa Agung menekankan dua hal utama yang harus segera dijalankan.

"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," katanya.

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup seluruh penanganan perkara, termasuk kasus-kasus yang menjadi perhatian publik maupun perkara dengan nilai kerugian yang besar.

"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Lantik Wakil Jaksa Agung hingga Jampidsus Baru

Selain itu, Kuntadi juga mendapat pesan agar selalu menjunjung tinggi integritas, objektivitas, serta transparansi dalam menjalankan tugas sebagai Jampidsus.

Pada Jumat, 24 Juli 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sementara itu, Febrie saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan perkara tersebut telah dialihkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.

Sebelum Kuntadi resmi menjabat, posisi Jampidsus untuk sementara diisi oleh Rudi Margono sebagai pelaksana tugas.

Sepanjang kariernya di Kejaksaan RI, Kuntadi telah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).

Baca Juga: Profil Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi pernah menangani perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kasus tersebut turut menjerat Harvey Moeis, suami selebritas Dewi Sandra.

(Sumber: Antara)

x|close