Dirjen Imigrasi Tegaskan WNA Tak Boleh Jadi Penyelenggara Acara di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 17:38
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026 Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat memberikan pengarahan kepada jajarannya di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperkenankan menjadi penyelenggara acara di Indonesia karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, Hendarsam menjelaskan bahwa WNA hanya diizinkan berperan sebagai kru atau tim resmi (official) dalam kegiatan yang menghadirkan artis atau penampil internasional.

Ia menekankan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing wajib mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia serta tidak boleh melanggar aturan keimigrasian.

"Orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.

Baca juga: Imigrasi Tangkal 2 WNA Penyelenggara Entourage Run di Bali

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil PT SIG selaku penjamin kedua WNA untuk dimintai keterangan mengenai aktivitas mereka selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang dimiliki.

Hendarsam menyatakan apabila penjamin terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, maka proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjatuhkan tindakan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan lari yang digelar Entourage Bali.

Dua WNA tersebut masing-masing berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS investor.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA

Keduanya meninggalkan Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM. Setelah itu, keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Hendarsam menambahkan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas memberikan pelayanan kepada warga negara asing, tetapi juga menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai pelanggaran terhadap aturan keimigrasian.

(Sumber: Antara)

x|close