Polri Pastikan Bhabinkamtibmas Tidak Memiliki Wewenang Memungut Pajak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 20:14
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPolri memastikan bahwa Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak mempunyai kewenangan untuk memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan pajak. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu terkait dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam pengawasan wajib pajak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026, menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki tugas untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, ataupun meminta masyarakat melakukan pembayaran pajak.

Johnny menjelaskan, kerja sama antara Bhabinkamtibmas dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap terbatas pada pelaksanaan tugas kepolisian, yakni pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jaringan informasi di wilayah binaan.

Dia menegaskan bahwa seluruh kewenangan yang berkaitan dengan perpajakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Polri dan FBI Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Modern dan Transnasional

Oleh sebab itu, lanjut Johnny, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipandang sebagai perpanjangan tangan petugas pajak maupun sebagai pihak yang bertugas menindak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ia juga berharap masyarakat tidak keliru menafsirkan sinergi antara Polri dan DJP. Menurutnya, Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi utama sebagai pembina masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memperkuat komunikasi dan kemitraan dengan warga.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan wajib pajak mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga: Kapolri dan Direktur FBI Bahas Penguatan Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional

Sementara itu, melalui akun Instagram resminya, DJP menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau memungut pajak. Keterlibatan unsur kewilayahan hanya dimaksudkan untuk mendukung koordinasi apabila diperlukan, sebagaimana telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan.

(Sumber: Antara)

x|close