Prabowo Sebut "Londo Ireng", Ini Respons AJI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 21:40
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Bidang Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung. Ketua Bidang Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung. (Situs AJI )

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut wartawan sebagai salah satu 'londo ireng', atau orang Indonesia yang mengabdi untuk bangsa asing. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai pernyataan Prabowo merendahkan profesi jurnalis. Karenanya, AJI meminta Presiden meminta maaf.

"Pernyataan Presiden yang menyebut jurnalis 'londo ireng' ini adalah merendahkan profesi jurnalis," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, kepada NTVNews.id, Jumat, 24 Juli 2026.

"Maka dari itu AJI mendesak Presiden meminta maaf secara resmi terbuka untuk menghormati profesi jurnalis, sebagai bentuk menjaga kebebasan pers. Sebab kemerdekaan pers adalah mandat undang-undang sebagaimana termaktub dalam UU (Undang-Undang) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.

Menurut AJI, tuduhan Prabowo itu tak beralasan. Sebab, wartawan bekerja sebatas menyampaikan fakta untuk kepentingan masyarakat. Bukan yang lain.

Siapa pun termasuk Presiden yang tidak berkenan dengan sebuah pemberitaan, menurutnya ada mekanisme yang bisa ditempuh yang sesuai undang-undang.

"Wartawan 'londo ireng' ini adalah tuduhan tak berdasar. Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalitiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ)," papar Erick.

"Apabila pemberitaan media yang tidak sesuai fakta, ada mekanismenya yang telah diatur UU Pers; yaitu ada hak jawab, hak koreksi, atau bisa diadukan untuk disengketakan ke Dewan Pers. Baik itu masyarakat, pejabat negara, termasuk Presiden bisa melakukan mekanisme ini jika ada pemberitaan media yang dianggap tidak sesuai fakta," sambungnya.

Lebih lanjut, AJI memandang tak semestinya Presiden menyatakan hal demikian. Ini karena pernyataan wartawan sebagai 'londo ireng', dirasa menyudutkan profesi itu. Erick meminta agar pemberitaan oleh pers, utamanya yang menyebut program pemerintah bermasalah, dianggap sebagai kritik yang membangun.

"Pernyataan tersebut sangat tidak tepat dilontarkan oleh seorang Presiden. Pernyataan 'londo ireng' ini mendiskreditkan profesi jurnalis dan kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah," jelas Erick.

"Misalnya ketika pers memberitakan kasus keracunan dalam program MBG, seharusnya itu dianggap sebagai bentuk kritik konstruktif untuk mendorong perbaikan tata kelola program, bukan sebagai serangan terhadap pemerintah," lanjut dia.

AJI menilai, bahwa pernyataan Presiden bertentangan dengan UU Pers, di mana aturan itu memandatkan untuk menjaga dan mengembangkan kemerdekaan pers. Pihaknya berharap, jangan sampai pernyataan Prabowo itu menjadi upaya untuk membungkam pers yang kritis.

"Pernyataan presiden ini bisa berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Sebab di sini Presiden menunjukkan sikap antikritik. Ini berpotensi menjadi ancaman bagi jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tandas Erick.

x|close