Kuasa Hukum Ungkap Pengakuan Iwa Wahyudi soal Pabrik Milik Heni Sagara Pernah Ditutup Sementara BPOM

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jul 2026, 23:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum ungkap pengakuan Iwa Wahyudi soal pabrik milik Heni Sagara pernah ditutup sementara BPOM. Kuasa hukum ungkap pengakuan Iwa Wahyudi soal pabrik milik Heni Sagara pernah ditutup sementara BPOM.

Ntvnews.id, Jakarta - Penutupan sementara pabrik milik Heni Sagara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menjadi perhatian dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign.

Fakta tersebut kembali disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Fidelis Giawa, SH, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2026. 

Dalam pledoinya, Fidelis menguraikan sejumlah fakta yang menurutnya telah terungkap selama proses persidangan. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi Iwa Wahyudi, suami Heni Sagara.

Menurut Fidelis, Iwa Wahyudi dalam persidangan membenarkan bahwa pabrik milik Heni Sagara yang dikelolanya pernah ditutup sementara oleh BPOM.

"Keterangan tersebut merupakan fakta yang telah disampaikan di persidangan oleh saksi sendiri dan menjadi bagian dari nota pembelaan kami," kata Fidelis, Jumat, 24 Juli 2026. 

Fidelis menilai, fakta-fakta yang muncul selama persidangan perlu dilihat secara menyeluruh dalam menilai perkara yang sedang diperiksa, termasuk berbagai keterangan saksi maupun saksi ahli yang telah didengar oleh majelis hakim.

Selain mengutip keterangan Iwa Wahyudi, Fidelis juga kembali mengingatkan majelis hakim mengenai keterangan saksi ahli BPOM yang menyatakan terdapat sejumlah produk yang kadaluwarsa keberlakuan administrasi BPOMnya. Ia juga menyinggung keterangan Heni Sagara dan Iwa Wahyudi yang disebut tidak mengetahui atau tidak mengingat apakah seluruh produk mereka masih memiliki izin edar BPOM yang aktif.

Dalam pembelaannya, Fidelis menegaskan tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan proses penyuntingan (editing) maupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, tujuan para terdakwa bukan untuk mencemarkan nama baik pelapor, melainkan menyampaikan informasi yang dinilai berkaitan dengan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

Setelah pembacaan nota pembelaan selesai, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempelajari isi pledoi dan menyiapkan replik.

Permohonan tersebut dikabulkan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu satu minggu mendatang.

x|close