Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Juli 2026.
"Saya merasa memang ini kriminalisasi," kata Febrie.
Menurut Febrie, selama menjalani pemeriksaan dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa penyidik mengenai alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai bukti yang ada masih perlu didalami dan dikonfirmasi sebelum dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini," ucapnya.
Febrie berpendapat seluruh alat bukti seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan diperdalam melalui proses gelar perkara (expose) secara berulang hingga penyidik benar-benar yakin sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Semua alat bukti seharusnya dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak zolim," ujarnya.
"Sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat.
Febri mengungkapkan, penyidik menyerahkan dua dokumen kepada pihaknya, yakni surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. (Ntvnews/Rizky)