Kejagung: Febrie Adriansyah Ditahan hingga 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 00:22
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono. (Ntvnews/Rizky)

Ntvnews.id, Jakarta - Koordinator Tim penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Menurut Rudi, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepentingan penyidikan.

"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dari hari ini. Di Rutan KPK," kata Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Rudi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia mengapresiasi perhatian media terhadap penanganan perkara tersebut, namun mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung selama proses penyidikan.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, saya sangat menghormati teman-teman wartawan juga, tetapi yang lebih penting juga kita harus membangun peradaban pembangunan pun yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini," ujarnya.

Ia menambahkan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik secara berkala.

"Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan sebaik mungkin. Nanti progress-nya akan disampaikan lebih lanjut," tutupnya.

x|close