KPK Terima Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah, Tegaskan Penahanan Sepenuhnya Kewenangan Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 00:53
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Ntvnews/April)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan penahanan terhadap Febrie dalam kapasitas koordinasi dan supervisi.

"KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo di Rutan KPK, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Menurut Budi, penitipan penahanan dilakukan setelah KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan surat tersebut, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Ada pun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Budi menegaskan, keputusan untuk menahan Febrie sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai kebutuhan proses penyidikan.

"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum penitipan penahanan dilakukan, KPK telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung terkait perkembangan perkara tersebut.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini."

Budi menjelaskan, dukungan tersebut merupakan bagian dari tugas koordinasi dan supervisi yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan, untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini. Sehingga secara keseluruhan, penanganan perkara ini akan dapat berjalan secara efektif," ujarnya.

x|close