Ntvnews.id, Jakarta - Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial AS (49) terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Bekasi. Dengan modus mengiming-imingi jajan bakso dan uang tunai, pelaku nekat membawa korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ke sebuah hotel untuk melancarkan aksi asusilanya.
Korban diketahui berinisial Mawar (11), seorang siswi SD yang merupakan mantan tetangga pelaku. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Kamis, 26 Juni 2026. Saat itu, pelaku AS mendatangi daerah Cikarang Barat dengan maksud menemui teman wanitanya. Namun, karena orang yang dicari tidak ada di rumah, pelaku kemudian bertemu dengan korban Mawar di lingkungan tersebut.
Memanfaatkan kepolosan korban, AS melancarkan bujuk rayu dengan menjanjikan akan membelikan bakso dan memberi uang sebesar Rp300.000. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk pergi menggunakan sepeda motor.
Bukannya dibawa ke kedai bakso, pelaku justru membawa Mawar ke sebuah hotel di wilayah Cibitung. Sebelum masuk, pelaku sempat menginstruksikan korban agar mengaku sebagai anaknya apabila ada petugas hotel yang bertanya.
Sesampainya di dalam kamar hotel, pelaku AS mulai melancarkan aksi bejatnya. Ia diduga mencoba merudapaksa korban. Beruntung, aksi tersebut tidak berjalan mulus karena Mawar melakukan perlawanan sengit dengan cara menolak dan berteriak ketakutan.
Lantaran panik melihat korban berontak, pelaku akhirnya mengurungkan niatnya dan membawa korban pulang. Sebelum mengantar kembali, pelaku memberikan uang sebesar Rp190.000 kepada korban, diduga sebagai uang tutup mulut.
Kasus ini baru terungkap sekitar sepuluh hari kemudian. Pada 6 Juli, Mawar mulai mengeluhkan sakit yang luar biasa pada bagian perut dan area sensitifnya. Orang tua korban sempat membawa Mawar berobat hingga dua kali ke fasilitas kesehatan, namun kondisi kesehatan korban tak kunjung membaik.
Merasa ada yang tidak beres, orang tua korban terus bertanya hingga akhirnya Mawar memberanikan diri menceritakan kejadian pahit yang dialaminya di hotel tersebut.
Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Dalam prosesnya, korban mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cikarang Barat untuk memulihkan trauma.
Sebagai bukti penguat, rekaman CCTV dari pihak hotel pun telah beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas detik-detik pelaku melakukan proses check-in sambil membawa korban, lalu menggandengnya masuk ke dalam kamar.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Modus Iming-iming Bakso dan Uang, Pria Paruh Baya di Bekasi Tega Bawa Bocah SD ke Hotel (Instagram)