Keppres Pemberhentian Perry Warjiyo Disiapkan usai Presiden Terima Pengunduran Diri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 11:35
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Langkah tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Perry.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Prasetyo menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan Perry kepada Presiden pada Minggu, 26 Juli 2026. Presiden, kata dia, telah menerima pengunduran diri itu sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral.

"Untuk selanjutnya secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, keputusan Perry untuk mengakhiri masa jabatannya didasari alasan pribadi.

Baca juga: Rupiah Dibuka Melemah Dekati Rp18.000 per Dolar AS usai Perry Warjiyo Mundur dari BI

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif.

Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan tetap berlangsung guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI memiliki peranan menjaga moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan fungsi menjaga fiskal dengan tetap berkoordinasi secara erat," katanya.

Di sisi lain, Destry Damayanti memastikan seluruh fungsi dan kewenangan Bank Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu mencakup upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kelancaran sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan sebagai bagian dari dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(Sumber: Antara)

x|close