Ntvnews.id, Jakarta - Delapan polisi ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Salah satunya ialah Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis obat bius. Selain Pardiman, polisi yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:
1. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
2. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
3. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
4. Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan).
5.Ipda frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut AKP Pardiman melakukan penyalahgunaan narkoba jenis obat bius.
"(AKP Pardiman dkk terlibat dugaan) Penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Dkk Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jenis Obat Bius
Eko mengatakan, ada tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel dan satu polisi dari Polda Aceh yang diamankan.
Ia mengatakan Pardiman dan tujuh polisi lainnya, diduga terlibat dalam peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dkk di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim.