Ntvnews.id, Jakarta - Delapan polisi ditangkap tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Salah satunya ialah Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman.
Mereka diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis obat bius. Selain Pardiman, polisi yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:
1. Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
2. Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
3. Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
4. Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan)
5.Ipda frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan).
"(Enam personel Satresnarkoba Polres Tangsel) Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut dia, AKP Pardiman dkk, melakukan penyalahgunaan narkoba jenis obat bius.
"(AKP Pardiman dkk terlibat dugaan) Penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ucapnya.
Sebelumnya, Eko mengatakan ada tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel dan satu polisi dari Polda Aceh yang diamankan.
Ia menjelaskan, Pardiman dan tujuh polisi lainnya, diduga terlibat dalam peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Antara)