Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya meralat informasi kasus narkoba yang diduga menjerat Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman, enam anak buahnya, beserta satu personel Polda Aceh.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan tak terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis etomidate atau obat bius tersebut. Begitu juga mayoritas anak buahnya.
"Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujar Budi, dan Senin, 27 Juli 2026 malam.
Selain AKP Pardiman, lima anak buahnya juga tidak terlibat.
"Jadi Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate," tuturnya.
Menurut Budi, polisi yang terlibat hanyalah satu orang anak buah Pardiman dan satu personel Polda Aceh. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu polisi tersebut, merupakan kanit di Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," jelas dia.
Kasat Narkoba, lanjut Budi, cuma diproses secara etik oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya. Sebab, ia diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya yang jadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
"Tapi karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," jelas dia.
"Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," imbuh Budi.
Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menangkap delapan polisi dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan Polda Aceh. Mereka di antaranya Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan enam anak buahnya, serta satu orang personel Polda Aceh.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kedelapan polisi diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)