Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Endri Elfran Syafril (EES) alias Benny, yang merupakan suami mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Benny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor lembaga antirasuah tersebut. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EES selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 27 juli 2026.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, Benny hadir memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.13 WIB.
Kasus ini berawal pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan gratifikasi, yakni Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Baca juga :KPK: Setelah Diisolasi Febrie Eks Jampidsus Gabung dengan Tahanan Lain
Dalam penyidikan tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK kemudian mengembangkan perkara itu. Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan berlangsung, KPK turut menyita sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Informasi mengenai penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Perkembangan penyidikan kembali disampaikan KPK pada 19 Februari 2025. Saat itu, lembaga antirasuah mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Baca juga : Penyidikan Kasus Batu Bara Berlanjut, KPK Sita Barang Bukti dan Dalami Aset
Sementara itu, perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber : Antara)
Arsip - Suami Bupati Kutai Kartanegara Endri Elfran Syafril meninggalkan Rumah Tahanan KPK seusai menjenguk istrinya, Rita Widyasari di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2018). KPK tetap membuka jadwal kunjungan keluarga pada hari Senin dan Kamis sert (antara)