Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru sebagai langkah memperkuat pelayanan hukum dan mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia di berbagai daerah.
Berdasarkan salinan peraturan yang diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa, 28 Juli 2026 disebutkan tujuh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk Presiden.
Ketujuh Kejari baru itu yakni:
- Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, lokasi di Parigi
- Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten, lokasi di Ciruas
- Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, lokasi Tideng Pale
- Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Sungai Raya
- Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, di Harau
- Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, di Waisai
- Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, lokasi di Krui
Pemerintah akan mengoperasikan tujuh Kejari tersebut secara bertahap sesuai kesiapan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Prabowo Minta Danantara Dilibatkan dalam Setiap Pengambilan Keputusan KSSK
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pengaturan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, tata kerja, hingga operasional Kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara.
Perpres juga membuka peluang bagi pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan pembangunan kantor Kejari.
Sementara itu, seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejari baru akan bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, seluruh penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri yang sebelumnya membawahi wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat.
Baca Juga: LPS Sebut KSSK Rutin Koordinasi Pantau Kondisi Ekonomi, Prabowo Minta Sinergi Diperkuat
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu, 2 Juli 2026, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Lembar salinan dokumen Perpres RI Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tanah Tidung, Kejari Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat. (Antara)