Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi pada Senin, 27 Juli 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami temuan uang saat penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Selain menggali informasi terkait temuan uang, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat masih menjabat sebagai kepala daerah.
“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” kata Budi.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) mengenakan rompi ta (Antara)
Ia menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam perkara yang sama, KPK menyebut sejumlah saksi belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka yakni anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.
Sebelumnya, pada Senin, 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian pada Selasa, 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Plt Gubernur Riau Hormati Proses Hukum Usai Rumah Dinas Digeledah KPK
Pada Rabu, 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, pada Senin, 9 Maret 2026, KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto. (Antara)