KPK Buka Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Dana CSR BI dan OJK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 13:01
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026 secara daring di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. Tangkapan layar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2026 secara daring di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Perry Warjiyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.

Budi meminta masyarakat mengikuti perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tersebut.

Baca JugaIni Alasan Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. <b>(ANTARA)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 September 2025. (ANTARA)

Baca Juga: 2 Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi CSR BI

“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” ujarnya.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

Kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta laporan masyarakat. Setelah itu, KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut. Beberapa tempat yang digeledah antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca JugaBreaking News: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur Bank Indonesia

Kemudian pada Kamis, 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Sementara itu, informasi mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi selaku Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 27 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

x|close