Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyiapkan berbagai langkah sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 mengenai pembentukan tujuh kejaksaan negeri (kejari) baru. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan infrastruktur sementara agar operasional kejari dapat segera berjalan.
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa 28 juli 2026.
Selain menyiapkan fasilitas perkantoran sementara, Kejagung juga akan segera menetapkan pejabat struktural beserta pegawai yang akan bertugas di tujuh kejaksaan negeri yang baru dibentuk.
Anang menjelaskan bahwa pembangunan gedung permanen maupun operasional penuh setiap kejari akan dilaksanakan secara bertahap. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku.
Baca juga:BAKTI Komdigi Gandeng Kejaksaan Agung Perkuat Transparansi Pembangunan BTS 4G dan SATRIA-1
Menurut Anang, pembentukan tujuh kejari baru tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan kelembagaan di sejumlah daerah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri sehingga memerlukan keberadaan kejaksaan negeri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dan penegakan hukum.
Dengan hadirnya kejaksaan negeri di wilayah tersebut, pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan diharapkan menjadi lebih optimal, sekaligus meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum.
“Serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru.
Baca juga:Menag Ingatkan Polemik LGBT Lewat Jalur Hukum, Jangan Main Hakim Sendiri
Ketujuh kejari tersebut meliputi Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dalam Perpres tersebut juga diatur lokasi kedudukan masing-masing kejari, yakni Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
(Sumber:Antara)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (antara)