Ntvnews.id, Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Pardiman berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran 200 katrid etomidate yang tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Kasat Narkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," kata Boy di Tangerang, Selasa, 28 juli 2026.
Boy menjelaskan, AKP Pardiman dipastikan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang diselidiki.
Ia menerangkan, AKP Pardiman bersama sejumlah personel lainnya diperintahkan mendampingi proses penangkapan seorang oknum berinisial DD sebagai saksi.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Ralat Bareskrim: Kasat Narkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Narkoba
Meski demikian, Boy mengatakan AKP Pardiman kini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena jabatannya sebagai Kasat Resnarkoba yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap anggota di bawahnya.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," katanya.
Menurut Boy, Polres Tangerang Selatan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta langkah tegas Polda Metro Jaya dalam memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk apabila ada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," ucap Boy.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Lantik 22 Pejabat Utama dan Kapolres Baru
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman terkait dugaan perkara peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin, 27 juli 2026, menyampaikan bahwa AKP Pardiman diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.
AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya dan seorang personel Polda Aceh. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Eko.
(Sumber: Antara)
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo (tengah) memberikan keterangan terkait hasil pengungkapan kasus di Mapolres Tangsel, Banten pada, 24 Juli 2026. (Antara)