7 Saksi Jalani Pemeriksaan dalam Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 18:02
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang dari unsur swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat orang lainnya merupakan penyidik kepolisian.

Meski demikian, Anang belum mengungkapkan materi yang didalami dalam pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.

Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bantah Isu Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ucapn Anang dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelumnya, pada Jumat, 24 Juli 2026, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Senin, 20 Juli 2026 untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelum menerbitkan sprindik terbaru tersebut, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Baca Juga: KPK: Febrie Adriansyah Sudah Pakai Rompi Tahanan dan Dikunjungi Keluarga

Sprindik pertama, yakni nomor 43, diterbitkan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.

Selanjutnya, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik nomor 45 berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

(Sumber: Antara)

x|close