Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan bahwa gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Whip Pink tidak memenuhi ketentuan bahan tambahan pangan sebagaimana diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan produk tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tabung gas N2O merek Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar surat edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O)," kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Eko mengungkapkan, hasil uji laboratorium forensik Polri bersama BPOM menunjukkan bahwa tabung Whip Pink berisi gas N2O murni dengan standar gas medis untuk anestesi dan tidak mengandung bahan tambahan pangan.
Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, nozzle atau corong plastik yang disertakan pada produk tersebut dinilai tidak sesuai untuk digunakan pada alat pembuat krim dalam industri kuliner.
"Justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung," katanya.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Pemilik Pabrik Whip Pink Sebagai Tersangka
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa penggolongan Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan diduga hanya digunakan untuk menutupi maksud sebenarnya.
"Untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian," ucapnya.
Dalam perkara ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua petinggi pabrik Whip Pink berinisial AH dan JH sebagai tersangka. Keduanya diduga memproduksi serta mengedarkan persediaan farmasi berupa gas N2O yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan persyaratan lainnya.
AH dan JH disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Baca juga: DWP Bantah Terlibat Promosi Whip Pink, Klaim Tak Pernah Jalin Kerja Sama
Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka, Rizky Hariyo Wibowo, menegaskan bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri kuliner.
"Terbukti dari, kalau kita lihat tabungnya Whip Pink, mungkin teman-teman juga lihat, di situ jelas ada 'perhatian' tulisannya, bahwa ini khusus untuk digunakan di industri kuliner. Tidak bisa disalahgunakan," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Tabung Whip Pink yang disita penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Antara)