Kejagung Sebut Audit BPKP Temukan MBG Era Dadan Boros Rp10,5 Triliun per Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jul 2026, 20:23
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana digiring ke mobil tahanan Kejagung. (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya dugaan pemborosan anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai pemborosan tersebut disebut mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan itu disampaikan tim jaksa Kejagung saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2026,

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan BPKP mengungkap adanya pemborosan anggaran dalam tata kelola Program MBG.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," ujar jaksa di dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan, selama proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan bersama, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Dalam sidang yang sama, Kejagung juga meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung. Menurut jaksa, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Oleh karena itu, kami memohon kepada Yang Mulia hakim perkara Praperadilan ini memutus untuk menolak permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," tegas jaksa.

 
 
 
x|close