Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pencabutan laporan tersebut.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Menurut Budi, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan resmi bertanggal Selasa, 28 Juli 2026 yang dialamatkan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
"Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut," ujar Budi.
Ia menjelaskan, penyelidik selanjutnya akan memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat pencabutan tersebut guna memastikan keabsahan dokumen sekaligus mendalami alasan pencabutan laporan.
Baca juga: Terpopuler: Dasco Pertemukan Hotman dengan Ketum PWI, KDM Balas Kritik Menteri Pigai
"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," tutur Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
"Malam ini, kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea. PWI telah melakukan suatu perdamaian," kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Anrico mengatakan kesepakatan damai itu dicapai dalam pertemuan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dengan Hotman Paris pada Selasa, 28 Juli 2026 pagi. Mediasi tersebut difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: PWI Resmi Cabut Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris
Ia menambahkan, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam pertemuan itu. PWI menilai permintaan maaf tersebut disampaikan dengan tulus sehingga organisasi memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ungkap Anrico.
(Sumber: Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)