Relawan Global Sumud Flotilla Laporkan Dugaan Penyiksaan ke Kejaksaan Agung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 17:07
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Perwakilan Relawan GSF 2.0 Herman Budianto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai mengajukan laporan soal dugaan penyiksaan yang mereka alami oleh Israel di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Perwakilan Relawan GSF 2.0 Herman Budianto (kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai mengajukan laporan soal dugaan penyiksaan yang mereka alami oleh Israel di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung sebagai relawan dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 resmi melaporkan dugaan penyiksaan yang mereka alami saat berada dalam tahanan otoritas Israel kepada Kejaksaan Agung.

Perwakilan Relawan GSF 2.0, Herman Budianto, di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penculikan serta berbagai bentuk kekerasan yang dialami para relawan selama menjalani penahanan selama empat hari.

"Hari ini datang ke Jampidsus untuk melaporkan apa yang sudah kami alami selama kami diculik dan dipenjara di penjara Zionis Israel selama empat hari, dan kami akan melaporkan kekerasan-kekerasan yang kami alami," katanya.

Herman menjelaskan, laporan itu turut dilengkapi sejumlah bukti pendukung, di antaranya foto-foto luka, hasil visum, dan kronologi peristiwa yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari proses pelaporan.

Sementara itu, kuasa hukum para relawan, Shaleh Al Ghiffari, mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Presiden Israel Benjamin Netanyahu beserta pemerintah Israel. Ia meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengacu pada prinsip yurisdiksi universal dan asas nasional pasif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Infografik: Sembilan WNI Relawan Global Sumud Flotilla Tiba Selamat di Indonesia

Menurut Shaleh, kedua ketentuan tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam penegakan dugaan tindak pidana internasional sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, kapal misi kemanusiaan GSF 2.0 yang mengangkut sembilan WNI dihentikan oleh militer Israel di sekitar perairan Siprus pada Senin, 18 Mei 2026. Setelah itu, para relawan ditahan di Kota Ashdod.

Seluruh relawan WNI tersebut kemudian dibebaskan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah pemerintah Indonesia bersama sejumlah pihak melakukan upaya diplomatik dan kekonsuleran.

Adapun sembilan WNI yang mengikuti misi tersebut ialah Bambang Noroyono alias Abeng dari Republika, Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Andi Angga Prasadewa, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo.

(Sumber: Antara)

x|close