Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan dari para petani tembakau di sejumlah daerah. Perwakilan petani dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana regulasi tersebut.
Para petani menilai aturan mengenai ambang batas nikotin dan tar berpotensi memberikan dampak besar terhadap keberlangsungan usaha tembakau dan kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Salah satu petani tembakau asal Jember, Jawa Timur, Suwarno meminta agar pemerintah bisa mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kebijakan. Ia secara khusus menyoroti wacana pembatasan kadar nikotin di bawah 1 persen dan tar di bawah 10 persen.
"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujar Suwarno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga: Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau
Suwarno mengatakan, tembakau punya posisi penting terhadap perekonomian masyarakat Jember. Komoditas tersebut tak hanya menjadi sumber pendapatan petani, tetapi juga menggerakkan aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Mulai dari pembibitan, proses budidaya, pengolahan, hingga kegiatan perdagangan dan ekspor, sektor tembakau dinilai memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Jember juga dalam hal ini dikenal memiliki sejumlah varietas tembakau unggulan, seperti Besuki Na-Oogst dan Kasturi.
"Jember punya varietas Besuki Na-Oogst dan Kasturi yang jadi andalan petani. Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," kata Suwarno.
Menanggapi aspirasi petani, Kemenko PMK lantas memberikan penjelasan terkait perkembangan pembahasan aturan mengenai kadar nikotin dan tar.
Kemenko PMK menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut masih berada dalam tahap awal dan belum akan menghasilkan penetapan ambang batas dalam waktu dekat.
Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, Syarip Hidayat menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan masih membutuhkan pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Petani tembakau. (Antara)
"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kemenperin, Kemendag. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," ucap Syarip Hidayat.
Menurut dia, mengenai ambang batas nikotin dan tar belum akan diputuskan dalam waktu dekat seperti kekhawatiran yang berkembang di kalangan petani.
Substansi mengenai pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan dikaji secara menyeluruh. Pembahasan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, pelaku industri, serta masyarakat.
Syarip menambahkan, pemerintah berupaya mempertimbangkan berbagai kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan. Aspek kesehatan masyarakat tetap menjadi perhatian, namun dampak terhadap perekonomian dan mata pencaharian masyarakat juga tidak dapat diabaikan.
Baca Juga: Ratusan Petani Tembakau Sampaikan Aspirasi soal Aturan Pembatasan Kadar Nikotin dan TAR
"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka, konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," tambahnya.
Dengan demikian, proses pembahasan regulasi tidak hanya melihat aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat yang terlibat dalam rantai usaha tembakau.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji menyambut baik penjelasan Kemenko PMK mengenai belum adanya penetapan ambang batas nikotin dan tar dalam waktu dekat.
Tetapi, ia mengatakan petani tetap merasa khawatir karena rancangan regulasi tersebut masih terus bergulir. Menurutnya, ketidakpastian mengenai arah kebijakan dapat memengaruhi optimisme petani dalam menjalankan usaha pertanian tembakau.
Agus meminta agar pemerintah memastikan kebijakan yang nantinya disusun tidak mengorbankan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor tembakau.
"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, KemenkoPMK rem nya blong. Jangan lupa, bahwa yang namanya bertani, proses pertanian itu bukan tergantung pada lama atau tidaknya regulasi dibuat. Setiap hari, kami petani di lapangan harus tetap menanam, mencari makan, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jadi, jangan sampai sawah ladang kami dihancurkan. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," ungkap Agus.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 21 Juli 2026, perwakilan Kemenko PMK dan petani tembakau menandatangani surat kesepakatan terkait perkembangan pembahasan regulasi ambang batas nikotin dan tar.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pengaturan ambang batas nikotin dan tar belum akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Selain itu, surat kesepatakan tersebut juga menyebutkan bahwa substandi pengaturan kadar nikotin dan tar masih akan ditelaah atau dikaji dan dibahas secara komprehensif melalui mekanisme koordinasi lintas Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, industri dan masyarakat.
Petani tembakau. (Antara)