Pengacara Afiliasi Don Ritto Diperiksa Terkait Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2026, 21:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. (Kejagung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tim Sembilan kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu, 29 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil dua orang saksi. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan, sementara satu saksi lainnya tidak hadir.

Saksi yang hadir diketahui merupakan pengacara afiliasi Don Ritto, yakini ATW. Don Ritto sendiri adalah salah satu tersangka yang dijerat polisi terkait kasus dugaan korupsi Asabri bersama Febrie.

"Dari 2 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya 1 orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir. Oleh karena itu, orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan resminya yang diterima Ntvnews.

Kejagung menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," lanjut Anang.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

 

x|close