KPK Sita Pajero Sport Milik Istri Kedua Bupati Kuansing Nonaktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 11:03
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, di Riau, Senin, 27 Juli 2026. Satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, di Riau, Senin, 27 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Suci Nitia Edwar (SNE), istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan penyidik pada Senin, 27 Juli 2026. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

"Pada Senin, 27 Juli 2026, penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE selaku istri Bupati Kuansing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 30 Juli 2026.

Budi menjelaskan mobil Pajero Sport yang disita itu sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Jakarta menggunakan kendaraan pengangkut mobil.

Baca JugaKPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Setelah OTT berlangsung, Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021 hingga 2026.

Baca JugaKPK Periksa Sopir, Ajudan hingga Kerabat Bupati Kuansing Nonaktif

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close