DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 10:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2026.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki sense of ethic dan sense of good governance karena menerima tawaran serta menggunakan transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

Baca JugaDKPP Sanksi Tegas Anggotanya Terkait Penggunaan Helikopter, Bukti Komitmen Tegakkan Kode Etik

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut penggunaan helikopter yang disediakan KPU Provinsi Jawa Barat tidak memiliki alasan lain selain mengejar jadwal Parsadaan yang juga akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Raka Sandi, penggunaan helikopter dapat dibenarkan apabila terjadi kondisi seperti bencana, daerah yang terisolasi, ancaman keselamatan, atau tahapan pemilu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara ini.

Ia juga menilai alasan Parsadaan yang menganggap tidak ada persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut terdapat seorang Anggota DKPP tidak dapat dijadikan pembenaran. Tanggung jawab etik, kata dia, tetap melekat pada setiap pejabat secara pribadi.

Baca JugaDKPP akan Periksa Anggota hingga Sekjen KPU RI, dan Anggota KPU Jawa Barat

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Atas dasar itu, Parsadaan dinyatakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi'i. Ia dinilai melanggar ketentuan yang sama karena dianggap tidak profesional, tidak akuntabel, serta melanggar asas kepantasan dan kepatutan dalam penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Majelis menilai Abdullah tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, maupun memberikan rekomendasi penggunaan moda transportasi yang lebih wajar kepada pejabat terkait di KPU Provinsi Jawa Barat. Padahal, ia ikut menggunakan helikopter tersebut dengan alasan memiliki tanggung jawab di bidang sumber daya manusia, termasuk pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno yang berstatus sebagai teradu III dipulihkan nama baiknya karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

(Sumber: Antara)

x|close