KPK Telusuri Proses Lelang Jabatan Kadis PUPR hingga Sekda Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 11:36
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Zulkarnain berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, Zulkarnain berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut proses lelang jabatan yang diikuti tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, mulai dari seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Senin, 27 Juli 2026.

Para saksi yang diperiksa yakni Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Harry Pance, Siti Nitia Edwar yang merupakan istri Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, dua pihak swasta berinisial DSM dan HRW, pegawai penjualan PT Dipo Internasional Pahala Otomotif berinisial IA, serta pegawai pemasaran PT Clipan Finance Indonesia berinisial MF.

“Penyidik menggali keterangan seputar bagaimana proses lelang jabatan oleh ZUL (Zulkarnain, red.) terkait jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021, dan lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi pada 2025,” kata Budi.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

KPK juga mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Kendaraan tersebut diduga diberikan agar Zulkarnain dapat menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, pada Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Selanjutnya, pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.

Baca Juga: KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut

Selain mengusut dugaan suap, KPK juga menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

(Sumber: Antara)

x|close