Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi yang dilakukan melalui Facebook. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar yang dilindungi kini terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, menurutnya, upaya penegakan hukum juga harus mampu mengikuti perubahan pola transaksi tersebut.
“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga. Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” kata Januanto dalam pernyataan tertulis di Jakarta Pusat, Rabu, 30 Juli 2026.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber terhadap aktivitas perdagangan satwa liar melalui media sosial.
Baca Juga: Kemenhut Tetapkan PT GTP Tersangka Korporasi Kasus Perambahan Hutan Lindung di Batam
Dari hasil pemantauan itu, petugas menemukan dugaan penawaran burung yang termasuk satwa dilindungi di Facebook. Temuan tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui penelusuran di lapangan.
Selanjutnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Papua (Korwas PPNS Polda Papua), didampingi Ketua Rukun Warga (RW) setempat, mendatangi rumah terduga pelaku berinisial MH (35) di kawasan Entrop, Kota Jayapura.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan. MH beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga: Kemenhut Tetapkan 4 WNA China Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan perdagangan satwa liar melalui media sosial.
“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumbel.
Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan penegakan hukum agar satwa liar dilindungi tetap berada di habitat alaminya dan tidak menjadi objek perdagangan ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa liar dilindungi secara ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan perdagangan satwa melalui media sosial atau platform digital lainnya.
(Sumber: Antara)
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan berhasil membongkar dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di Facebook dan mengamankan lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan satu ekor Kakatua Koki. (Antara)