Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi sebagai saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, Oegroseno tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.03 WIB.
Oegroseno datang bersama sejumlah anggota Komisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI). Ia terlihat mengenakan seragam purnawirawan Polri dan membawa sebuah ransel.
Usai menjalani agenda klarifikasi, Oegroseno menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.
Baca Juga: Oegroseno Belum Penuhi Undangan Klarifikasi Kortas Tipikor, Ini Alasannya
“Saya nggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan. Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim,” ucapnya.
Ia menjelaskan tidak membawa dokumen terkait perkara tersebut karena proses pengadaan tanah berlangsung pada 2011. Menurutnya, dokumen mengenai kegiatan tersebut berada pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
"Semua ada panitianya, saya nggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik. Panitia pengadaan pembelian tanah, katanya sudah meninggal, ya nggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya," ucapnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyampaikan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat, Jakarta Selatan, serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Baca Juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Laporkan Sekjen KOI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
"Saat ini masih penyelidikan. Jadi, yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Ahmad.
Ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai detail perkara dan menyebut informasi akan disampaikan kepada publik apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Meski demikian, Ahmad memastikan proses penyelidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri tidak bertujuan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu seperti isu yang berkembang di masyarakat.
"Kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortastipidkor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno (tengah) memberi keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)