Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim tingkat pertama dalam penanganan perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menjelaskan bahwa lembaganya terus memantau proses persidangan pada kedua perkara tersebut. Menurut dia, pemantauan dilakukan terhadap perkara Andrie Yunus di Pengadilan Militer serta perkara Nadiem Makarim di lingkungan peradilan umum.
"Jadi disamping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain melakukan pemantauan, KY juga telah menerima laporan masyarakat terkait kedua perkara tersebut. Abhan mengatakan laporan yang berkaitan dengan Andrie Yunus maupun Nadiem Makarim kini masih dalam proses pengkajian.
"Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik ya," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendalaman melalui klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang dilaporkan.
Mengenai jadwal pemanggilan, Abhan mengatakan belum dapat dipastikan karena bergantung pada kesiapan masing-masing pihak untuk memenuhi undangan dari KY.
"Karena ini tergantung juga ketika kami mengundang, memanggil pihak pelapor atau saksi, ya terkadang ada yang satu kali bisa hadir atau sampai dua kali baru bisa hadir. Jadi tergantung dari keterangan-keterangan, fakta-fakta yang sebelumnya kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KY memiliki batas waktu dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Akan segera mungkin untuk bisa kami selesaikan apa pun nanti putusan akhir di forum pleno KY," ucapnya.
Baca Juga: Kubu Nadiem Segera Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke Badan Pengawas MA
Terkait laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan menyebut dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam laporan berjumlah 12 poin. Namun, menurutnya, kepastian mengenai poin-poin yang terbukti baru dapat diketahui setelah proses klarifikasi selesai dilakukan.
"Kalau untuk Nadiem kalau tidak salah memang sesuai dengan laporan, yang bersangkutan melaporkan ada 12 poin dugaan pelanggaran. Cuma yang terbukti yang mana, ada tapi tentu melalui nanti proses klarifikasi," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juli 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) ke Komisi Yudisial.
Empat hakim yang dilaporkan tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Sementara itu, Andrie Yunus juga melaporkan hakim militer yang mengadili perkaranya kepada Komisi Yudisial serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada Selasa, 19 Mei 2026.
(Sumber: Antara)
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 30 juli 2026 (Antara)