KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,7 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Pemalang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 14:46
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis, 30 juli 2026. Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (PK) menunjukkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kamis, 30 juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, barang bukti tersebut diamankan setelah tim melakukan operasi penindakan.

"Dalam peristiwa tertangkap ini, tim kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai kurang lebih Rp2,7 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2026.

Menurut Taufik, barang bukti yang disita meliputi uang tunai Rp300 juta yang ditemukan di rumah Mohamad Haris atau Gus Haris, yang merupakan orang kepercayaan Anom Widiyantoro. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.

KPK turut menyita uang tunai Rp1,2 miliar dari kediaman Lilik Budi Suprianto, ayah seorang polisi yang sedang bertugas di KPK. Penyidik juga menemukan buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan, beserta uang sebesar Rp670 juta yang telah dicairkan dari rekening tersebut.

Baca Juga: Staf Administrasi KPK Ikut Ditahan Gegara Terseret OTT Bupati Pemalang

Tak hanya itu, dari sebuah koper yang berada di dalam mobil Anom Widiyantoro, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp451 juta.

Sebelumnya, pada Senin, 28 Juli 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjadi OTT ke-18 sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang lainnya di Purworejo. Dari total 21 orang yang ditangkap, salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, sebanyak 14 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas lima orang dari Jakarta, delapan orang dari Pemalang, serta satu orang dari Purworejo.

Pada Kamis, 30 Juli 2026, Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya tampil di hadapan publik mengenakan rompi oranye khas KPK. Kemunculan mereka mengonfirmasi bahwa keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK: Kasus Bupati Pemalang Terbagi Menjadi Dua Klaster

KPK menjelaskan perkara tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang salah satunya diduga dilakukan oleh seorang polisi yang sedang bertugas di KPK.

Dalam klaster pertama, KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka. Adapun pada klaster kedua, tersangka yang ditetapkan adalah Setya Budi Dias, seorang polisi yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

(Sumber: Antara)

x|close