Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 14:51
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru dengan vonis 2 tahun penjara. Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru dengan vonis 2 tahun penjara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Prof R Soebakti, Kamis, 30 Juli 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, didampingi dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Baca Juga: Bos Pelangi Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Penumpang Tewas

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Wahid dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa tetap berada dalam tahanan dan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan ialah terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta berstatus sebagai penyelenggara negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, dan masih berusia muda.

Baca Juga: KPK duga Abdul Wahid salurkan uang melalui ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Tuntutan tersebut diajukan atas dugaan korupsi dan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, Abdul Wahid diduga memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan memberikan uang untuk memenuhi berbagai keperluannya dengan total mencapai Rp2,45 miliar. Selain Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani Nursalam juga berstatus sebagai tersangka.

(Sumber: Antara)

x|close