MK Putuskan MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Dalam APBN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 16:50
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitus saat membacakan putusan uji materiil terkait anggaran program MBG di Jakarta, Kamis (30/7/2026 Hakim Mahkamah Konstitus saat membacakan putusan uji materiil terkait anggaran program MBG di Jakarta, Kamis (30/7/2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perintah tersebut ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, MK memberikan tenggat hingga penyusunan APBN Tahun 2028 bagi pemerintah dan DPR RI untuk memisahkan anggaran MBG dari alokasi pendidikan. Pertimbangan itu diberikan karena penyusunan APBN dilakukan satu kali setiap tahun.

"Yaitu program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi.

Baca Juga: Terpopuler: Kebakaran RS Amerta Husdha Denpasar, Sudaryono Soal MBG Disebut Boros Rp10,5 T per Tahun

Enny menjelaskan, penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan, sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna ketentuan tersebut.

Menurut pertimbangan Mahkamah, frasa operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

"Dan oleh karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat," kata Enny.

(Sumber: Antara)

x|close