Eks Wakapolri Oegroseno Diperiksa 6 Jam soal Lahan Sepolwan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 20:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Wakapolri Oegroseno. Eks Wakapolri Oegroseno. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno dicecar 17 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan selama enam jam, perihal kasus dugaan korupsi hibah tanah Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan pengadaan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri.

Oegroseno mulai menjalani pemeriksaan oleh penyelidik Kortastipidkor Polri pada pukul 10.00 WIB, serta selesai pada pukul 17.00 WIB.

"Dan isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan," ujar kuasa hukum Oegroseno, Yasena, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut Yasena, Oegroseno menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lugas saat memenuhi undangan klarifikasi itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Oegroseno menjelaskan persoalan ini. "Kita ini manusia. Manusia mau pangkat apa pun, pasti ada kelemahan atau kelebihan. Jadi terutama saat menjabat, nanti kadang-kadang ada kealfaan dan sebagainya, tapi kesengajaan tidak ada," papar dia.

Menurut Oegroseno, pemeriksaan berfokus pada proses hibah tanah Sepolwan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta pengadaan lahan untuk perluasan Sespim Polri. Dalam proses hibah itu, Oegroseno masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri periode 2011-2012.

Soal hibah tanah Sepolwan, Oegroseno mengatakan proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan, yakni melalui mekanisme hibah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruislag, enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," kata dia.

Usai proses hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan permohonan hibah dana kepada Pemprov DKI Jakarta senilai hampir Rp 121 miliar. Menurut Oegroseno, surat permohonan itu ditandatanganinya dengan rincian Rp 54 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana Sespim Polri di Lembang, Rp 44 miliar untuk perbaikan fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat Polri, serta Rp 25 miliar untuk pembelian lahan guna perluasan aset negara di Sespim Polri.

Dirinya menegaskan, tak ada rencana pembangunan gedung permanen di kawasan Sespim Polri. Menurut dia, anggaran tersebut juga mencakup pembangunan jembatan, bukan gedung, karena mempertimbangkan kondisi wilayah yang rawan gempa.

Terkait pengadaan tanah, Oegroseno mengatakan pembelian lahan berawal dari usulan Kasespim Polri saat itu, Surmana Yudi Yulistia, untuk memperluas aset Sespim Polri sekitar lima hektar.

Kala itu harga tanah diperkirakan sekitar Rp 500.000 per meter persegi sehingga kebutuhan anggarannya sekitar Rp 25 miliar. Oegroseno memaparkan, tanah tersebut memang diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain.

"Akhirnya kita ambil tanah itu, dibeli melalui panitia pengadaan tanah tersebut. Surat perintah panitia yang tanda tangan saya, tapi personel terdiri dari personel dari Logistik Polri waktu itu," tuturnya.

Hasil negosiasi panitia dengan pemilik lahan, kata dia, membuat Polri memperoleh lahan seluas 6,3 hektar atau lebih luas 1,3 hektar dari target awal lima hektar.

"Nah, itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun. Baik ke saya maupun ke yang lain, yang saya tahu selama ini," tuturnya.

Usai semua proses selesai, pemilik tanah mendatangi Oegroseno untuk memberikan uang senilai Rp 1 miliar sebagai ucapan terima kasih. Tapi, dia menolak tawaran tersebut.

"Karena saya belajar dari para pemimpin-pemimpin saya sebelumnya lah, Kapolri, Kapolda, Kapolres, itu saya belajar dari beliau-beliau. Tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik ya. Berkaitan pekerjaan kita, pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat," jelasnya.

Usai menolak, pemilik tanah justru ingin memberikan Organizing berupa tanah dengan luas 1.000 meter persegi. Namun, Oegroseno kembali menolaknya.

"Karena saya tidak ingin pensiun di Lembang. Bukan berarti kalau tanah itu di luar Lembang saya mau, enggak," ucapnya.

Menurutnya, tanah seluas 1.000 meter persegi itu kemudian diserahkan kepada Polri sehingga menjadi bagian dari tambahan luas lahan yang diperoleh. Dalam kesempatan ini, Oegroseno menyesalkan proses hibah maupun pengadaan tanah yang berlangsung pada 2011-2012 tidak pernah diaudit oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri maupun diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Tidak pernah diperiksa oleh atau diaudit oleh internal audit kita, auditor kita, yaitu Itwasum. Tidak pernah diaudit juga oleh BPK RI dan Polri selalu mendapat WTP dari BPK," jelasnya.

Dirinya apabila memang ditemukan persoalan, kemungkinan hanya terkait administrasi dan seharusnya lebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Ia berharap Itwasum Polri dapat meninjau kembali proses pengadaan lahan dan kondisi lahan tersebut untuk memastikan peruntukannya.

Ketika ditanya mengenai identitas pemilik lahan, Oegroseno menyebut pemiliknya bernama Ir. Dudi yang berdomisili di Bandung.

Sebelumnya, Kortastipidkor menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi. Polisi mengundang Oegroseno untuk memberikan klarifikasi soal pengadaan lahan Sepolwan.

x|close