Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna meningkatkan kualitas pengawasan data pemilih.
Kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir carut-marut daftar pemilih yang kerap menjadi persoalan klasik dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Langkah strategis tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang berlangsung pada 31Juli 2026. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah mendukung pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar lebih akurat dan akuntabel.
Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama demokrasi. Tanpa data yang valid, hak konstitusional warga negara terancam dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu bisa tergerus.
Lolly menyoroti fenomena berulang di mana Daftar Pemilih Tetap (DPT) sering kali dipelesetkan menjadi "Daftar Permasalahan Tetap" karena banyaknya temuan masalah di detik-detik terakhir menjelang pemungutan suara.
"Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena berbagai masalah sering kali baru ditemukan di ujung tahapan. Ketika proses pemilu berlangsung, semuanya terlihat baik-baik saja. Namun menjelang pelaksanaan pemungutan suara, persoalan data pemilih mulai bermunculan," ujar Lolly.
Melalui hak akses data kependudukan ini, Bawaslu kini memiliki instrumen untuk melakukan verifikasi lebih awal.
"Tantangannya adalah bagaimana mengubah 'daftar permasalahan tetap' itu menjadi daftar pemilih tetap yang berkualitas. Kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan klarifikasi dan validasi secara lebih cepat guna mencegah persoalan sejak dini," tambahnya.
PKS ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi payung hukum bagi jajaran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Lolly menjelaskan bahwa koordinasi dengan Dukcapil di daerah kini akan menjadi lebih mudah dan cepat.
"Jajaran Bawaslu di daerah akan lebih mudah berkoordinasi dengan Dukcapil setempat untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat. Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan hak pilih rakyat," tegasnya.
Senada dengan Lolly, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menekankan bahwa data kependudukan adalah instrumen fundamental dalam pengawasan modern. Menurutnya, pengawasan yang efektif harus berbasis pada data yang valid agar potensi ketidaksesuaian dapat dideteksi secara presisi.
"Data kependudukan yang diberikan melalui kerja sama ini sangat fundamental. Ini akan sangat bermanfaat dalam pengawasan PDPB sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis data," kata Ferdinand.
Ferdinand memastikan bahwa implementasi kerja sama ini akan dipantau secara ketat. Bawaslu dan Ditjen Dukcapil telah sepakat untuk membentuk tim khusus yang akan melakukan koordinasi dan evaluasi berkala.
"Kami ingin kerja sama ini terus berkembang dan tidak berhenti pada akses data saja. Evaluasi berkala akan dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan nyata dalam setiap tahapan pengawasan data pemilih di lapangan," pungkasnya.
Dengan adanya integrasi data ini, diharapkan pelaksanaan pemilu mendatang dapat berjalan lebih transparan, minim sengketa data, dan memberikan jaminan penuh bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu Gandeng Dukcapil Cegah 'Daftar Permasalahan Tetap' (NTVNews)